Digital Citizenship

2.) Digital Citizenship


Konsep Digital Citizenship muncul seiring dengan semakin dahsyatnya perkembangan

teknologi informasi dan internet yang ditopang dengan kehadiran berbagai situs jejaring, baik

dalam bentuk macroblog maupun microblog. Saat ini, ratusan juta orang dari berbagai belahan

dunia telah memanfaatkan kehadiran situs jejaring sebagai ajang untuk saling interaksi antara

satu individu dengan individu lainnya secara digital. Mereka bergabung dan membentuk

komunitas-komunitas tertentu untuk saling berbagi informasi dan memanfaatkan berbagai konten

yang didistribusikan, baik dalam bentuk video, e-book, gambar, dan lain-lain.

Penggunaan situs jejaring di Indonesia tampak menunjukkan perkembangan yang signifikan dan

telah merambah hampir semua lapisan kalangan, mulai dari presiden, politisi, selebriti,

akademisi, hingga masyarakat awam, termasuk di dalamnya anak-anak kita. Hingga tahun 2012,

dilihat dari angka pertumbuhan pengguna, Indonesia tercatat sebagai negara terbesar

keduang,setelah India, dan diperkirakan mencapai angka pertumbuhan sekitar 51.6% .

(popsurvey.net).

Facebook tampaknya masih menjadi pilihan favorit dan menempati urutan pertama sebagai situs

jejaring yang banyak digunakan masyarakat, disusul Twitter pada urutan kedua. Berdasarkan

data yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika, total ada sekitar 43,06 juta orang

yang menggunakan situs jejaring sosial Facebook (AntaraNews.com). Mereka yang

memanfaatkan dan bergabung dalam berbagai situs jejaring itulah yang kemudian membentuk

hadirnya konsep Digital Citizenship.

Lantas, apa sesungguhnya Digital Citizenship itu? Teachthought.com memberikan rumusan

tentang Digital Citizenship sebagai ―the quality of an individual’s response to membership in a

community‖. Sementara, digitalcitizenship.net memberikan pengertian Digital Citizenship

sebagai ―the norms of appropriate, responsible behavior with regard to technology use”.

Rumusan dari Teachthought.com lebih berkaitan dengan penggunaan jejaring sosial, sedangkan

digitalcitizenship.net memberikan pengertian Digital Citizenship dalam konteks penggunaan

teknologi yang lebih luas. Dari kedua rumusan tersebut tampak bahwa Digital Citizenship

menunjuk pada kualitas perilaku individu dalam berinteraksi di dunia maya, khususnya dalam

jejaring sosial, dengan menunjukkan perilaku yang bertanggung jawab, sesuai dengan norma

dan etika yang berlaku.

Digital Citizenship berhubungan dengan kemampuan mengelola dan memonitor perilaku dalam

menggunakan teknologi, yang didalamnya terkandung keamanan, etika, norma, dan budaya.

 Bagaimana seharusnya kita memanfaatkan teknologi informasi secara aman, tidak

menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

 Bagaimana seharusnya kita berkomunikasi di jejaring sosial dengan tetap menjaga etika,

mengacu pada norma-norma yang berlaku di lingkungan internal, nasional maupun
universal.

Komentar

Postingan Populer