Digital Citizenship
2.) Digital Citizenship
Konsep Digital Citizenship muncul seiring dengan semakin dahsyatnya perkembangan
teknologi informasi dan internet yang ditopang dengan kehadiran berbagai situs jejaring, baik
dalam bentuk macroblog maupun microblog. Saat ini, ratusan juta orang dari berbagai belahan
dunia telah memanfaatkan kehadiran situs jejaring sebagai ajang untuk saling interaksi antara
satu individu dengan individu lainnya secara digital. Mereka bergabung dan membentuk
komunitas-komunitas tertentu untuk saling berbagi informasi dan memanfaatkan berbagai konten
yang didistribusikan, baik dalam bentuk video, e-book, gambar, dan lain-lain.
Penggunaan situs jejaring di Indonesia tampak menunjukkan perkembangan yang signifikan dan
telah merambah hampir semua lapisan kalangan, mulai dari presiden, politisi, selebriti,
akademisi, hingga masyarakat awam, termasuk di dalamnya anak-anak kita. Hingga tahun 2012,
dilihat dari angka pertumbuhan pengguna, Indonesia tercatat sebagai negara terbesar
keduang,setelah India, dan diperkirakan mencapai angka pertumbuhan sekitar 51.6% .
(popsurvey.net).
Facebook tampaknya masih menjadi pilihan favorit dan menempati urutan pertama sebagai situs
jejaring yang banyak digunakan masyarakat, disusul Twitter pada urutan kedua. Berdasarkan
data yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika, total ada sekitar 43,06 juta orang
yang menggunakan situs jejaring sosial Facebook (AntaraNews.com). Mereka yang
memanfaatkan dan bergabung dalam berbagai situs jejaring itulah yang kemudian membentuk
hadirnya konsep Digital Citizenship.
Lantas, apa sesungguhnya Digital Citizenship itu? Teachthought.com memberikan rumusan
tentang Digital Citizenship sebagai ―the quality of an individual’s response to membership in a
community‖. Sementara, digitalcitizenship.net memberikan pengertian Digital Citizenship
sebagai ―the norms of appropriate, responsible behavior with regard to technology use”.
Rumusan dari Teachthought.com lebih berkaitan dengan penggunaan jejaring sosial, sedangkan
digitalcitizenship.net memberikan pengertian Digital Citizenship dalam konteks penggunaan
teknologi yang lebih luas. Dari kedua rumusan tersebut tampak bahwa Digital Citizenship
menunjuk pada kualitas perilaku individu dalam berinteraksi di dunia maya, khususnya dalam
jejaring sosial, dengan menunjukkan perilaku yang bertanggung jawab, sesuai dengan norma
dan etika yang berlaku.
Digital Citizenship berhubungan dengan kemampuan mengelola dan memonitor perilaku dalam
menggunakan teknologi, yang didalamnya terkandung keamanan, etika, norma, dan budaya.
Bagaimana seharusnya kita memanfaatkan teknologi informasi secara aman, tidak
menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Bagaimana seharusnya kita berkomunikasi di jejaring sosial dengan tetap menjaga etika,
mengacu pada norma-norma yang berlaku di lingkungan internal, nasional maupun
universal.
Konsep Digital Citizenship muncul seiring dengan semakin dahsyatnya perkembangan
teknologi informasi dan internet yang ditopang dengan kehadiran berbagai situs jejaring, baik
dalam bentuk macroblog maupun microblog. Saat ini, ratusan juta orang dari berbagai belahan
dunia telah memanfaatkan kehadiran situs jejaring sebagai ajang untuk saling interaksi antara
satu individu dengan individu lainnya secara digital. Mereka bergabung dan membentuk
komunitas-komunitas tertentu untuk saling berbagi informasi dan memanfaatkan berbagai konten
yang didistribusikan, baik dalam bentuk video, e-book, gambar, dan lain-lain.
Penggunaan situs jejaring di Indonesia tampak menunjukkan perkembangan yang signifikan dan
telah merambah hampir semua lapisan kalangan, mulai dari presiden, politisi, selebriti,
akademisi, hingga masyarakat awam, termasuk di dalamnya anak-anak kita. Hingga tahun 2012,
dilihat dari angka pertumbuhan pengguna, Indonesia tercatat sebagai negara terbesar
keduang,setelah India, dan diperkirakan mencapai angka pertumbuhan sekitar 51.6% .
(popsurvey.net).
Facebook tampaknya masih menjadi pilihan favorit dan menempati urutan pertama sebagai situs
jejaring yang banyak digunakan masyarakat, disusul Twitter pada urutan kedua. Berdasarkan
data yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika, total ada sekitar 43,06 juta orang
yang menggunakan situs jejaring sosial Facebook (AntaraNews.com). Mereka yang
memanfaatkan dan bergabung dalam berbagai situs jejaring itulah yang kemudian membentuk
hadirnya konsep Digital Citizenship.
Lantas, apa sesungguhnya Digital Citizenship itu? Teachthought.com memberikan rumusan
tentang Digital Citizenship sebagai ―the quality of an individual’s response to membership in a
community‖. Sementara, digitalcitizenship.net memberikan pengertian Digital Citizenship
sebagai ―the norms of appropriate, responsible behavior with regard to technology use”.
Rumusan dari Teachthought.com lebih berkaitan dengan penggunaan jejaring sosial, sedangkan
digitalcitizenship.net memberikan pengertian Digital Citizenship dalam konteks penggunaan
teknologi yang lebih luas. Dari kedua rumusan tersebut tampak bahwa Digital Citizenship
menunjuk pada kualitas perilaku individu dalam berinteraksi di dunia maya, khususnya dalam
jejaring sosial, dengan menunjukkan perilaku yang bertanggung jawab, sesuai dengan norma
dan etika yang berlaku.
Digital Citizenship berhubungan dengan kemampuan mengelola dan memonitor perilaku dalam
menggunakan teknologi, yang didalamnya terkandung keamanan, etika, norma, dan budaya.
Bagaimana seharusnya kita memanfaatkan teknologi informasi secara aman, tidak
menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Bagaimana seharusnya kita berkomunikasi di jejaring sosial dengan tetap menjaga etika,
mengacu pada norma-norma yang berlaku di lingkungan internal, nasional maupun
universal.
Komentar
Posting Komentar